Allah Swt telah mengharamkan minuman keras (khamar) dan menyebutnya sebagai induk segala keburukan (ummul khaba’its), karena miras adalah sebab utama segala kejahatan.
Minuman keras dikenal juga dengan istilah khamar. Menurut jumhur ulama, seperti ditulis Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab Rawai'ul Bayan fi Tafsir Ayatil Ahkam Minal Qur’an, yang dimaksud khamar adalah semua jenis minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari perasan anggur, kurma, sya’ir (gandum) atau lainnya. Secara teknis, dalam Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Sabtu 21 Jumadil Awwal 1421H/11 Agustus 2001 disimpulkan bahwa khamar adalah minuman keras yang mengandung alkohol (etanol: C2H5OH) minimal 1%.
Khamar hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Swt.: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Mâidah [5]: 90-91)
Ketika ayat ini turun, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar, barangsiapa membaca ayat ini, sedangkan ia memiliki khamar, janganlah meminum dan menjualnya", Abû Sa’id berkata, “Semua orang yang memiliki khamar menuju jalan-jalan Medinah, kemudian menumpahkannya.”
Khamar, Setiap yang Memabukkan
Jadi setiap minuman yang memabukkan, dan bisa mengacaukan akal dianggap sebagai khamar. Sama saja, apakah dibuat dari anggur, jagung, kurma, gandum, kopi, dan lain-lain. Orang-orang Habasyah membuat khamar dari kopi. Ini merupakan khamar khusus di kerajaan Habasyah (Ethiopia). Spirtus dan kloniy, serta ‘minuman jin’, dan lain-lain adalah khamar, sebab ia memabukkan. Ibnu ‘Umar berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
Keharaman meminum khamar juga tidak dilihat dari sedikit atau banyaknya ukuran minuman yang memabukkan itu. Rasulullah Saw bersabda: “Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).
Haram Memperdagangkannya
Doktor Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam menuliskan bahwa Nabi Saw tidak hanya mengharamkan khamar, sedikit atau banyak, tetapi beliau juga mengharamkan memperjualbelikan khamar meskipun terhadap orang Non-Muslim.
Dalam haditsnya, Rasulullah Saw melaknat sepuluh kelompok yang terlibat dalam proses produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi khamar. Beliau Saw bersabda: ”Nabi Saw melaknat sepuluh orang berkenaan dengan khamar ini, yaitu: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawakannya (menghidangkannya), orang yang dibawakannya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang memakan harganya (uang hasil penjualannya), orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikannya.” (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah)
Haram Menghadiahkannya
Demikian pula dengan menghadiahkannya tanpa imbalan kepada orang Non-Muslim, juga diharamkan. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki hendak menghadiahkan khamar kepada Nabi Saw, lalu beliau memberitahukan bahwa Allah telah mengharamkan khamar. Kemudian dia bertanya hingga terjadi dialog sbb:
Lelaki: Apakah saya tidak boleh menjualnya?
Nabi: Sesungguhnya Dzat yang telah mengharamkan meminumnya telah mengharamkan menjualnya.
Lelaki: Apakah saya tidak boleh menghadiahkannya kepada seorang Yahudi?
Nabi: Sesungguhnya Dzat yang telah mengharamkannya, juga mengharamkan menghadiahkannya kepada orang Yahudi.
Lelaki: Apakah yang harus saya lakukan?
Nabi: Tuangkan saja di selokan air.
Tidak Mengandung Illat
Ada anggapan jika meminum miras tetapi tidak sampai memabukkan, maka diperbolehkan. Kata ‘memabukkan’ dijadikan alasan sebagai sebab pengharaman miras. Pemahaman ini keliru. Sebab pengharaman khamar tidaklah mengandung ‘illat (sebab hukum). Akan tetapi pengharaman khamar disebabkan substansinya (zat). Seperti halnya pengharaman bangkai. Allah Swt. berfirman, “Telah diharamkan kepada kalian bangkai.”
Pengharaman bangkai tidak mengandung ‘illat. Itu sebabnya, pengharaman bangkai disebabkan zat bangkainya. Demikian pula Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji” (QS al-Mâidah [5] : 90), sampai firman Allah Swt:“maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Mâidah [5]: 91), tidak menunjukkan bahwa pelarangannya ber‘illat”, bahkan perintah untuk menjauhinya, atau keharamannya tidak didasarkan karena ‘illat. Oleh karena itu, khamar haram karena khamar itu sendiri (dzatnya), bukan karena ada ‘illat.
Lebih-lebih lagi ada riwayat yang menyebutkan bahwa khamar dilarang karena zatnya (khamar itu sendiri). Ibnu ‘Abbas meriwayatkan dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda, “Khamar diharamkan karena dzatnya, dan setiap minuman yang memabukkan.” Artinya, khamar diharamkan karena zatnya. Setiap minuman yang memabukkan diharamkan, karena zat minuman itu sendiri (muskir). Maka, tidak ada ‘illat dalam pengharaman khamar. Oleh karena itu, pengharaman khamar tidak boleh di-’illat-kan.
Khamar Bukan Obat, Tapi Penyakit
Sesungguhnya khamar bukanlah obat, tetapi dia adalah penyakit. Haram hukumnya menjadikan khamar sebagai bahan dalam pembuatan obat-obatan. Rasulullah Saw pernah memberikan jawaban terhadap persolan ini, ketika Beliau ditanya oleh seseorang tentang hukum khamar, lalu beliau melarangnya, kemudian orang itu berkata,“Sesungguhnya aku membuatnya untuk obat.”. lalu beliau bersabda “Sesungguhnya dia (khamar) itu bukan obat,. Melainkan penyakit.” (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).
Kemudian Beliau saw bersabda lagi: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud).
Sanksi Bagi Peminum Miras
Menurut syariat Islam, sanksi bagi peminum khamar termasuk hudûd. Orang yang minum khamar; yakni bagi orang yang meminum, atau peminum minuman yang memabukkan, wajib dijatuhi had. Diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda, “Barangsiapa meminum khamar, maka jilidlah!”
Telah ditetapkan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar. Hadis tersebut juga mencakup sedikit dan banyaknya. Ijma’ shahabat telah sepakat, bahwa peminum khamar harus dijatuhi had jilid. Mereka telah sepakat atas penetapan had (bagi) peminum khamar, dan sepakat bahwa had bagi peminum khamar tidak boleh kurang dari 40 kali jilid. Imam Tirmidzi mengeluarkan dari Abî Sa’id al-Khudry, “Bahwa Rasulullah saw., memukul (para peminum khamar) sebanyak 40 kali dengan pelepah kurma.”
Dalam hadits lain, seperti ditulis Abdurahman Al-Maliki dalam kitab Nidhamul Uqubat disebutkan bahwa “Pada masa Rasulullah saw., (peminum) khamar dijilid 40 kali dengan pelepah kurma, ketika masa ‘Umar, pelepah kurma diganti dengan cambuk.”
Orang yang meminum khamar harus dijatuhi had jika ia mengetahui bahwa kebanyakan khamar memabukkan. Adapun bila selain khamar maka tidak ada had baginya, sebab ia tidak mengetahui keharamannya, sehingga ia tidak wajib dikenai had sampai ada salah satu bukti syara’, yakni, “pengakuan”, atau “bukti”. Salah seorang saksi cukup bersaksi bahwa ia melihat seseorang minum khamar, sedangkan yang lain melihatnya muntah.
Miras, Ummul Khaba’its
Allah Swt mengharamkan khamar dan menyebutnya sebagai ummul khaba’its (induk segala keburukan), karena khamar adalah sebab utama segala kejelekan. Orang yang mabuk cenderung melakukan kejahatan lainnya.
Imam Nasa’i meriwayatkan dari Usman ra, bahwa ia pernah berkata: “Jauhilah khamar, karena sesungguhnya khamar adalah induk segala keburukan. Sesungguhnya dahulu kala pernah ada seorang laki-laki ahli ibadah. Ia dicintai oleh seorang perempuan, lalu perempuan itu mengirim seorang bujangnya lalu berkata kepada laki-laki itu: ‘Kami memanggil tuan untuk menjadi saksi’, maka berangkatlah ia bersama utusan tadi. Setelah masuk di rumah perempuan itu, pintu pun ditutup rapat-rapat. Maka dilihatlah seorang perempuan yang cantik rupawan, di sampingnya ada seorang pelayan dan sebuah buli-buli berisi khamar. Lalu perempuan itu berkata: ‘Demi Allah aku memanggil engkau bukan untuk menjadi saksi, tetapi aku bermaksud agar engkau mau meniduriku atau meminum khamar ini barang segelas, atau membunuh anak muda ini.’ Laki-laki itu berkata: ‘Berilah aku minum segelas khamar’, lalu diberinya segelas. Kemudian ia berkata: ‘tambahlah!’ Lalu ditambahnya, begitulah seterusnya sehingga ia pun meniduri perempuan itu dan membunuh si anak muda tersebut. Maka jauhilah minum khamar, karena sesungguhnya tak akan bisa menyatu antara iman dengan kebiasaan minum khamar, kecuali mesti salah satunya ada yang kalah”. (lihat juga Tafsir Al-Qurthubi, 3:55).
sumber : http://www.suara-islam.com