Latar Belakang
Kegagalan
yang paling terasa dari modernisasi yang merupakan akibat langsung dari
era globalisasi adalah dalam bidang ekonomi. Kapitalisme modern yang
walaupun akhirnya mampu membuktikan kelebihannya dari sosialisme,
kenyataannya justru melahirkan berbagai persoalan, terutama bagi
negara-negara Dunia Ketiga (termasuk negara-negara Muslim) yang
cenderung menjadi obyek daripada menjadi subyek kapitalisme.
Dikaitkan
dengan kegagalan kapitalisme Barat di negara-negara Muslim tersebut,
kesadaran bahwa akar kapitalisme bukanlah dari Islam kemudian
membangkitkan keinginan untuk merekonstruksi sistem ekonomi yang
dianggap “otentik” berasal dari Islam. Apalagi sejarah memperlihatkan
bahwa pemikiran ekonomi, telah pula dilakukan oleh para ulama Islam,
bahkan jauh sebelum Adam Smith menulis buku monumentalnya The Wealth of Nations. Di
samping itu, Iklim perdagangan yang akrab dengan munculnya Islam, telah
menempatkan beberapa tokoh dalam sejarah sebagai pedagang yang
berhasil. Keberhasilan tersebut ditunjang oleh kemampuan skill maupun
akumulasi modal yang dikembangkan. Dalam pengertiannya yang sangat umum,
maka bisa dikatakan bahwa dunia kapitalis sudah begitu akrab dengan
ajaran Islam maupun para tokohnya. Kondisi tersebut mendapatkan
legitimasi ayat al-Qur’an maupun sunnah dalam mengumpulkan harta dari
sebuah usaha secara maksimal.
Dengan
banyaknya ayat al-Qur’an dan Hadis yang memberi pengajaran cara bisnis
yang benar dan praktek bisnis yang salah bahkan menyangkut hal-hal yang
sangat kecil, pada dasarnya kedudukan bisnis dan perdagangan dalam Islam
sangat penting. Prinsip-prinsip dasar dalam perdagangan tersebut
dijadikan referensi utama dalam pembahasan-pembahasan kegiatan ekonomi
lainnya dalam Islam sebagai mana pada mekanisme kontrak dan perjanjian
baru yang berkaitan dengan negara non-muslim yang tunduk pada hukum
perjanjian barat.
Pada
dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk
menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan
problem-problem (moral) dalam praktek bisnis mereka. Oleh karena itu,
dalam rangka mengembangkan sistem ekonomi Islam khususnya dalam upaya
revitalisasi perdagangan Islam sebagai jawaban bagi kegagalan sistem
ekonomi –baik kapitalisme maupun sosialisme-, menggali nilai-nilai dasar
Islam tentang aturan perdagangan (bisnis) dari al-Qur’an maupun
as-Sunnah, merupakan suatu hal yang niscaya untuk dilakukan. Dengan
kerangka berpikir demikian, tulisan ini akan mengkaji permasalahan
revitalisasi perdagangan Islam, yang akan dikaitkan dengan pengembangan
sektor riil.
Pengertian Etika Bisnis Dalam Islam
- Definisi Etika
Etika
itu sendiri merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia
merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi
sebagai manusia (Franz Magnis-Suseno :1999)
Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : petama,
sebagai analisis konsep-konsep mengenai apa yang harus, mesti, ugas,
aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, pencairan ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, pencairan kehidupan yang baik secara moral (Tim Penulis Rasda Karya : 1995)
Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama,
etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga,
etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk Menurut Ahmad Amin memberikan
batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang
baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia
kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam
perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus
diperbuat.
- Definisi Bisnis
Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Menurut
ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an ,
at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.
Menurut
Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti
seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang
diupayakan dalam usahanya.
- Ayat Bisnis Dalam Al-Qur’an
1. Al-Baqarah : 282
"Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis
menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan
kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang
berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah,
Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika
orang yang berutang itu orang kurang akalnya atau lemah (keadaanya),
atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya
mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, maka
boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang
yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika ada yang seorang
lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi
itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya,
untuk batas waktunya baik utang itu kecil maupun besar. Yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dekat menguatkan kesaksian, dan
lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu
merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka
tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah
saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dari
begitu juga saksi. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sungguh, hal
itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah
memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu".
2. An-Nisaa : 29
"Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu".
Allah
SWT melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin memakan harta sesamanya dengan
cara yang bathil dan cara mencari keuntungan yang tidak sah dan
melanggar syari'at seperti riba, perjudian dan yang serupa dengan itu
dari macam-macam tipu daya yang tampak seakan-akan sesuai dengan hukum
syari'at tetapi Allah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu hanya
suatu tipu muslihat dari sipelaku untuk menghindari ketentuan hokum yang
telah digariskan oleh syari'at Allah. Allah
mengecualikan dari larangan ini pencaharian harta dengan jalan
perdagangan (perniagaan) yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh
kedua belah pihak yang bersangkutan.
3. At-Taubah : 24
"Katakanlah
jika Bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum
keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu
khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai
adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasulnya dan dari berjihad
di jalan Allah maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusannya.
Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik"
Allah
SWT memerintahkan orang-orang mukmin menjauhi orang-orang kafir,
walaupun mereka itu bapak-bapak, anak-anak, atau saudara-saudara mereka
sendiri, dan melarang untuk berkasih saying kepada mereka yang masih
lebih mengutamakan kekafiran mereka daripada beriman.
4. An-Nur : 37
"Bertasbih
dan bertahmidlah Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan
tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah dan dari membayar zakat.
Mereka takut kepada suatu hari yang (dihari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang"
Allah
SWT berfirman menceritakan tentang hamba-hamba-Nya dan memperoleh
pancaran nur iman dan takwa di dada mereka, bahwa mereka itu tekun dalam
ibadahnya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan selalu beri'tikaf di
dalam masjidbertasbih, bertahmid dan bertahlil. Mereka
sekali-kali tidak tergoda dan tidak akan dilalaikan dari ibadah itu,
kegiatan yang mereka lakukan untuk mencari nafkah, berusaha dan
berdagang (berniaga). Mereka itu benar-benar cakap membagi waktu di
antara kewajiban ukhrawi dan kewajiban duniawi, sehingga tidak
sedikitpun tergesr amal dan kewajiban ukhrawi mereka oleh usaha duniawi
mereka.
5. Fatir : 29
"Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan
menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan
diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang
tidak akan merugi"
Allah
SWT berfirman tentang hamba-hamba-Nya yang mukmin yang selalu membaca
kitab Allah dengan tekunnya, beriman bahwasanya kitab itu adalah wahyu
dari sisi-Nya kepada Rasul-Nya dan mengerjakan apa yang terkandung di
dalamnya seperti perintah shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang
Allah karuniakan kepadanya untuk tujuan-tujuan yang baik yang membawa
ridha Allah dan restu-Nya, menafkahkan secara diam-diam tidak diketahui
orang lain atau secara terang-terangan, mereka itulah dapat mengharapkan
perdagangan (perniagaan) yang tidak akan merugi dan akan
disempurnakanlah oleh Allah pahala mereka serta akan ditambah bagi
mereka karunia-Nya berlipat ganda. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri amal-amal baik hamba-hamba-Nya yang sekecil-kecilnya pun.
6. As-Shaff : 10
"Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab pedih?"
7. Al-Jum’ah : 11
"Dan
apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju
kepadanya dan mereka tinggallah engkau (Muhammad) sedang berdiri
(berkhotbah). Katakanlah , "Apa yang ada di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perdagangan," dan Allah pemberi rezeki yang
terbaik".
Kesimpulan
a. Islam
mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil, sehingga
seluruh bentuk transaksi yang menimbulkan ketidakadilan dilarang, yaitu:
b. Talaqqi rukban dilarang
karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota akan memperoleh
keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari daerah pinggiran atau kampung
akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke
kota ini (entry barrier), akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
c. Mengurangi timbangan atau sukatan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
d. Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
e. Menukar
kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah
ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar
tersebut.
f. Menukar
satu takaran kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas
sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
g. Transaksi Najasy dilarang, karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
h. Ikhtikar
dilarang, karena bermaksud mengambil keuntungan di atas keuntungan
normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih
tinggi.